Indonesian | English Contact us 
Home
Service
Subscription
About us
Visitors
Subscribers
FAQ
Advertise Tenders
 
News
''12 Peserta tender PLN dihukum denda
Pebisnis dinilai langgar UU No. 5/1999''


JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum 12 pelaku usaha membayar denda yang nilainya bervariasi dari Rp105 juta hingga Rp4,35 miliar.

Hukuman tersebut terkait dengan perkara tender pengadaan barang dan jasa di PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY.

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terlapor VII, terlapor VIII, terlapor IX, terlapor X, terlapor XI, dan terlapor XII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU No.5/1999," ujar A.M. Tri Anggraini, ketua majelis komisi, dalam penjelasan tertulis yang diterima Bisnis, kemarin.

Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berisi ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk mengatur dan menentukan pemenang tender yang menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pelaku usaha yang dihukum itu antara lain panitia pengadaan barang dan jasa "C" tahun anggaran 2008 di PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah & DIY, PT Berkah Surya Abadi Perkasa, PT Swadarma Perkasa, PT Prima Abadi System, PT Mulyo Mukti, dan PT Gugah Perkasa Ripta, berturut-turut sebagai terlapor I hingga terlapor VI.

Selain itu, PT Mulya Abadi Utama, PT Graha Artha, PT Indo Power Makmur Sejahtera, PT Mega Indah Abadi, PT Astria Galang Pradana, dan PT Tri Tunggal Abadi, berturut-turut sebagai terlapor VII hingga terlapor XII, juga dihukum oleh lembaga persaingan usaha ini.

Denda yang dijatuhkan majelis komisi tersebut antara lain Rp4,346 miliar kepada terlapor I, Rp270 juta kepada terlapor II, Rp213 juta kepada terlapor III, Rp509 juta kepada terlapor IV, Rp270 juta kepada terlapor V, dan masing-masing Rp168 juta kepada terlapor VI dan VII.

Majelis komisi juga menjatuhkan hukuman denda Rp155 juta kepada terlapor VIII, Rp522 juta kepada terlapor IX, Rp105 juta kepada terlapor X, Rp144 juta kepada terlapor XI, serta Rp454 juta kepada terlapor XII.

Notifikasi

Dalam perkembangan lainnya, Meadow Asia Company Limited (MAC) diketahui mendaftarkan notifikasi kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada 18 Februari lalu terkait dengan rencana akuisisi terhadap PT Matahari Departemen Store Tbk.

Kepala Biro Humas KPPU Akhmad Junaidi mengatakan pendaftaran notifikasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan dokumen dan penilaian awal.

"Selama 30 hari kerja baru dapat diputuskan merger ini dapat dilanjutkan atau tidak" katanya kepada Bisnis pekan lalu.

Djunaidi menjelaskan notifikasi tersebut dilakukan untuk menilai kemungkinan adanya monopoli yang dapat diukur dengan menghitung tingkat konsentrasi pasar. "Nilai konsentrasi pasar yang harus mendaftarkan notifikasi adalah Rp2,5 triliun aset dan Rp5 triliun omzet."

Pendaftaran notifikasi kepada KPPU bersifat sukarela. Namun, begitu didaftarkan maka KPPU terikat dengan hasil akhir pendaftaran tersebut, sehingga apabila rencana akuisisi telah mendapat izin, lembaga itu tidak berhak membatalkannya. Sebaliknya, jika pelaku usaha tidak mendaftarkan notifikasi, KPPU dapat membatalkannya.

"Kalau tidak didaftarkan dan ternyata terjadi monopoli pasar, KPPU berhak membatalkan akuisisi tersebut, sehingga pelaku usaha bisa rugi" ujar Djunaidi.

Menurut dia, KPPU memiliki kewenangan untuk membatalkan akuisisi apabila terjadi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kewenangan tersebut, jelasnya, diatur dalam Pasal 47 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berkaitan dengan rencana tersebut, Direktur Utama Matahari Benjamin Mailool mengatakan bahwa pendaftaran notifikasi itu merupakan hak MAC selaku pembeli saham. "Pendaftaran notifikasi itu kan sebagai syarat adminitratif dan tentunya mekanismenya mengikuti prosedur yang ada."

Matahari kini menyiapkan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dijadwalkan awal bulan depan. (elvani@bisnis.co.id) (m12)

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia (1 Maret 2010)

Statistics
Tender Data
Current Tenders 1212 
All Tenders 132625 
Top Categories
Industry 1: Kontraktor Bangunan 3890 
Industry 2: Minyak & Gas, Eksplorasi 3157 
Region 1: JAKARTA SELATAN 12730 
Region 2: JAKARTA PUSAT 10396 
 
© Copyright PT Indotender, Indonesia 2005. Privacy Statement.